Kamis 20 Oct 2016 09:09 WIB

Kasus Vaksin Palsu Dilimpahkan ke Kejari Bekasi

Rep: Kabul Astuti/ Red: Ani Nursalikah
Vaksin/ilustrasi
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Vaksin/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 17 berkas kasus vaksin palsu dilimpahkan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Bekasi. Ke-17 berkas tersebut terdiri atas 19 tersangka, meliputi empat kelompok produsen dan distributor vaksin palsu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Didik Istiyanta membenarkan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus vaksin palsu pada Selasa (18/10). Empat hari sebelumnya, 14 Oktober, Kejaksaan Agung sudah melakukan pelimpahan berkas-berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bekasi.

"Kemarin kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus vaksin palsu sebanyak 19 tersangka, terdiri dari 17 berkas," kata Didik Istiyanta, kepada Republika.co.id, Rabu sore (19/10).

Setelah pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ini, Didik mengatakan, Kejaksaan Negeri Bekasi selanjutnya akan menyiapkan berkas-berkas administrasi untuk dilimpahkan ke pengadilan. Paling lambat awal November 2016 mendatang, kasus vaksin palsu ini sudah akan mulai disidangkan.

Kepala Kejari Bekasi ini menyatakan, para tersangka sebanyak sembilan belas orang, terdiri dari empat kelompok produsen dan para pembantunya.  Mereka bakal dikenakan pasal 197 dan pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Para tersangka juga terancam dikenai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebanyak enam berkas perkara lain belum selesai tahap penyidikan (P-21). Di antaranya, berkas-berkas yang melibatkan tersangka para dokter pengguna vaksin palsu. Didik mengaku belum mengetahui apakah berkas tersebut juga akan dilimpahkan ke Kejari Bekasi atau ditangani Kejaksaan Agung.

"Tersangka dokter belum. Kami baru menerima itu. Apakah mau dikesinikan atau tidak kami belum tahu," ujar Didik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement