Kamis 20 Oct 2016 12:17 WIB

Pengacara Jessica: Jaksa Menyerah Buktikan Mirna Tewas karena Sianida

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Otto Hasibuan
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Otto Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada Kamis (20/10) siang. Jelang sidang ke-31 hari ini, tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyerah membuktikan Mirna tewas karena sianida.

Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengklaim bahwa replik yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya hanya membahas keluhan terdakwa Jessica selama menjalani tahanan saja. Sementara, kata dia, analisis justifikasi terhadap penyebab kematian Mirna diabaikan.

"Repliknya (sidang sebelumnya) jaksa itu kan tidak lagi menanggapi analisa justifikasi, kenyataannya jaksa menyerah terhadap analisa justifikasi, dia tidak tanggapi sama sekali pledoi analsis yuridis" ujarnya saat dihubungi, Kamis (20/10).

Tidak hanya itu, Otto juga mengatakan bahwa jaksa menyerah untuk membuktikan bahwa di dalam jenazah Wayan Mirna Salihin terdapat racun sianida.