REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tampak satu unit mobil Pajero Sport warna putih bertengger di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bekasi, Jalan Veteran pada Rabu (19/10) sore. Bukan milik Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi atau tamu penting, melainkan barang bukti milik pasangan suami istri produsen vaksin palsu, Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman, yang sempat membikin geger republik beberapa bulan lalu.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah melimpahkan 17 kasus vaksin palsu kepada Kejaksaan Negeri Bekasi. Ketujuh belas berkas perkara tersebut ditetapkan selesai proses penyidikan (P21) pada 14 Oktober kemarin. Pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada Kejari Bekasi dilakukan pada Selasa (18/10).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bekasi, Andi Adikawira, menerangkan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, berkas-berkas diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Namun, karena lokus dan tempusnya paling banyak berada di Kota Bekasi, maka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Karena lokus dan tempusnya ada di Bekasi sehingga administrasi dan segala pengadilannya nanti dilaksanakan di PN Bekasi," kata Andi Adikawira, kepada Republika.co.id, Rabu (19/10) malam.
Adika mengatakan, Kejaksaan Negeri Bekasi sudah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Bareskrim Mabes Polri sebanyak 19 tersangka yang terdiri dari 17 berkas perkara. Sebanyak 19 tersangka tersebut terdiri dari empat kelompok produsen dan para pembantunya yang membantu membuat vaksin palsu tersebut.
Ada para tersangka pembantu yang berperan sebagai pengepul botol vaksin bekas, ada pula penyalur ke rumah sakit. Menurut Adika, total tersangka kasus vaksin palsu ini ada 25 orang dengan 23 berkas perkara. Sebanyak 19 orang sudah dilimpahkan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Enam tersangka lain, termasuk para dokter dan distributor CV Azka Medika, dengan tersangka bernama Juanda, belum P-21. "Penyidikan belum selesai sehingga belum P-21, berkas belum lengkap secara formal dan material. Sekarang masih ditangani Mabes Polri," kata Adika.
Ada empat tersangka yang diklasifikasikan dalam kelompok produsen, yakni Syafrizal, Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman, Agus Priyanto, serta Nuraini. Adapun, yang berprofesi sebagai penyalur vaksin ke rumah sakit antara lain tersangka Seno, Muhammad Farid, Mirza, Sutarman, Sutanto, dan Sugiati.
Barang bukti sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bekasi, berupa beberapa unit mobil, sepeda motor, serta alat-alat yang digunakan untuk membuat vaksin palsu.
"Langkah kami menindaklanjuti perkara ini, kami akan membuat tim jaksa penuntut umum untuk menyusun dakwaan di persidangan. Sekarang menyusun administrasi pelimpahan perkara dan melampirkan barang bukti. Setelah itu diserahkan ke pengadilan," kata Adika.
Tersangka diklasifikasikan sesuai perbuatan masing-masing sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan. Adika memastikan, dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Bekasi. Paling lambat, kasus ini sudah mulai disidangkan pada awal November.