Kamis 20 Oct 2016 12:35 WIB

Soal Al Maidah 51, ICMI: Pernyataan Ahok Penistaan Alquran

Sebuah petisi di change.org terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama (Ahok) soal Surah Al Maidah Ayat 51 yang menyinggung umat muslim.
Foto: change.org
Sebuah petisi di change.org terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama (Ahok) soal Surah Al Maidah Ayat 51 yang menyinggung umat muslim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) menilai kasus yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu merupakan wujud penistaan Alquran.

"Jelas ini penistaan Alquran, kasih huruf besar-besar. Kami sebagai cendekiawan muslim tentu membela isi kandungan Alquran surat apa saja," ujar Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astuti Buchari dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/10), saat ditanya mengenai dugaan penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.

Sebelumnya Ahok dituding menistakan Alquran saat menyampaikan sambutan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Ahok menyebut soal isi kandungan surah Al-Maidah ayat 51. Sri Astuti mengatakan pihaknya menggelar konferensi pers untuk menyikapi penistaan terhadap Alquran secara umum yang mungkin dilakukan siapa saja. ICMI menegaskan tidak sedang berpolitik.

"Jadi jangan dipelintir ke politik. Sungguh sungguh ICMI tidak pernah berpolitik. Kami ini sedang berusaha menyatukan dan menyejukkan umat, agar tidak terbelah dan tidak anarkis. Contoh lah nabi, bisa membela Alquran dengan damai," jelas Sri Astuti.

Dia mengatakan isi kandungan Alquran merupakan sesuatu yang mutlak bagi umat muslim. ICMI berharap kepala daerah manapun tidak meresahkan masyarakat. "Ini tidak main-main karena pelanggarannya sudah meresahkan umat Islam. Terutama resahnya itu lama sudah dua bulan. Kalau masyarakat resah itu akan membuat saling curiga," kata dia.

ICMI juga meminta seluruh pihak menyerahkan kasus dugaan penistaan Alquran kepada pihak berwajib. Ketua Koordinasi Organisasi dan Pembinaan Keanggotaan ICMI Didin Muhafidin menyatakan seorang kepala daerah dilarang meresahkan masyarakat.

Menurut Didin, ICMI mendorong pihak berwajib menyelesaikan masalah hukum dugaan penistaan Alquran yang melibatkan pejabat publik secara transparan, akuntabel dan seadil-adilnya. ICMI juga meminta Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan pengesahan calon kepala daerah yang diduga menistakan Alquran dan telah meresahkan masyarakat.

"Di dalam UU Pilkada syarat calon gubernur itu tidak boleh melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan keterangan kepolisian," kata Didin. ICMI juga meminta masyarakat memperjuangkan keadilan dengam tertib dan damai.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement