REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus kopi sianida akan kembali digelar untuk ke-31 kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (01/10) siang ini. Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso akan membacakan dupliknya sebagai tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jessica juga akan membacakan dupliknya sendiri.
Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bahwa dalam sidang kali ini pihaknya tidak ingin terlena pada perihal kesalahan besar yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan soal ruang tahanan mewah yang dirasakan Jessica saat masih menjadi tahanan di Polda Metro Jaya.
"Terus terang saja kita tidak mau terlena dengan blunder yang dia buat jaksa (soal ruang tahanan mewah itu). Kita fokus ke pembuktian bahwa sianida tidak ada pada tubuh (Wayan Mirna Salihin)," ujar Otto saat dikonfirmasi, Kamis (20/10).
Otto juga menegaskan bahwa dalam duplik yang disusunnya mereka akan fokus pada tidak adanya racun sianida di dalam tubuh korban. Selain itu, ia juga akan menyoroti soal rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) Kafe Olivier yang tidak sah digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan tersebut.
"CCTV bukan alat bukti sah salah satunya ini fokus kita, dan ada juga yang lain selain varian tidak adanya sianida dalam tubuh Mirna," ucap dia.
Sementara, terkait duplik dari Jessica, Otto mengaku tidak mengetahui apa isi duplik yang akan dibacakan kliennya tersebut. Pasalnya, Otto mempersilahkan Jessica untuk menjawab sesuai isi hatinya.
Namun, Otto menduga dalam duplik yang dibuat Jessica akan terkait dengan perihal ruang tahanan mewah yang dituduhkan jaksa kepadanya tersebut. "Ya mungkin dia (Jessica) akan jawab soal ruang tahanan itu," kata dia.