REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lebih menjabarkan secara detail kriteria yang membuat persaingan antarperusahaan menjadi tidak sehat. Sebab, hingga saat ini kriteria tersebut dinilainya masih belum jelas.
"Tentang mekanisme mana sih yang disebut dengan persaingan tidak sehat. Ciri-ciri tindakan seperti apa, itukan belum pernah muncul. Jadi kriteria itu belum muncul, harus ada kriteria di depan baru sebuah lembaga negara memberikan hukuman karena kriterianya dilanggar. Sekarang ini kan belum jelas kriteria mana yang disebut melanggar, kriteria mana yang disebut patuh. Kita harapkan seperti itu, detail nanti," kata Danang di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (20/10).
Karena itu, dalam revisi UU KPPU Apindo berharap terdapat regulasi yang mengatur secara jelas kriteria persaingan usaha tersebut. Kriteria persaingan usaha saat inipun dinilai masih subjektif dilakukan oleh KPPU sehingga membuat dunia usaha menjadi khawatir.
"Tidak ada kriteria yang di-publish di depan, mana sih yang disebut persaingan tidak sehat? Cara marketing seperti apa? Cara dominasi pasar seperti apa? Ini membuat kami di dunia usaha khawatir, kalau tidak tahu kriterianya apa, kita juga tidak ngerti kita melanggar atau tidak melanggar. Karena itu kami mendorong UU KPPU nanti hasil amandemen memiliki kejelasan tentang kriteria itu," jelas dia.
Menurut dia, kekhawatiran ini terjadi sudah cukup lama, yakni sejak adanya UU No 5/1999. Danang menyampaikan saat ini Apindo tengah menyusun naskah akademik untuk melakukan kajian revisi UU KPPU tersebut. Setelah daftar investaris masalah selesai disusun, maka Apindo segera menyampaikannya ke DPR.