Kamis 20 Oct 2016 16:48 WIB

ICMI: Beri Kepercayaan Kapolri untuk Proses Kasus Al Maidah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Koordinasi Pengembangan Profesionalitas Tenaga Kerja Fahira Fahmi Idris menggelar konferensi pers terkait polemik penistaan Aluran oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, Kamis (20/10).
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua Koordinasi Pengembangan Profesionalitas Tenaga Kerja Fahira Fahmi Idris menggelar konferensi pers terkait polemik penistaan Aluran oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, Kamis (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengimbau masyarakat memberi kepercayaan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memproses dugaan kasus penistaan Alquran oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Masyarakat diharap besar dan meyakini netralitas Polri.

"Yang dibutuhkan Polri saat ini kepercayaan masyarakat. Kalau memaksa, toh tidak akan keluar juga putusan hari ini. Beri kepercayaan dan tunggu waktunya," ujar Ketua Bidang Ketua Koordinasi Pengembangan Profesionalitas Tenaga Kerja ICMI Fahira Idris saat jumpa pers di kantor ICMI Pusat, Jakarta, Kamis (20/10).

ICMI akan terus mengawal proses tersebut dengan membentuk sebuah tim. ICMI juga akan mengedukasi masyarakat agar sepenuhnya percaya bahwa pernyataan Ahok termasuk dalam kategori penistaan Alquran. Fahira sendiri percaya bahwa Polri akan serius mengusut kasus tersebut.

Ahok telah meminta maaf atas pernyataannya terkait surah Al Maidah ayat 51. Masyarakat harus menerima permintaan maaf itu. Namun yang jelas proses kasus tersebut telah berada di ranah hukum sehingga kepolisian-lah yang akan bekerja profesional.

"Polri akan wujudkan kebenaran dan keadilan," kata senator asal Jakarta ini.

Fahira mengapresiasi langkah organisasi massa (ormas) Islam yang memilih menyelesaikan kasus ini lewat koridor hukum. Ini membuktikan umat Muslim masih memberi kepercayaan kepada hukum untuk menuntaskan dugaan kasus penistaan Alquran.

"Kapanpun ada dugaan pelanggaran hukum, ya harus diproses, kalau tidak diproses akan berbahaya. Yang dibutuhkan Kapolri adalah kepercayaan masyarakat, jadi kita berikan itu," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement