REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyerangan terhadap Kapolsek Tangerang Kompol Effendi bersama dua anggota polisi lainnya dinilai merupakan ancaman nyata kekerasan dan teror yang terjadi di ruang publik. Teror tersebut dapat menyasar siapapun.
Identifikasi dugaan bahwa pelaku berafiliasi atau simpatisan ISIS juga membuktikan bahwa radikalisme telah menyebar luas, termasuk pada mereka yang masih sangat muda sekalipun, seperti SA (21) tahun. "Tetapi apapun motivasinya, kekerasan terhadap aparat keamanan dan penegak hukum tidak pernah dapat dibenarkan. Saya sangat prihatin dengan kejadian ini," kata Ketua Setara Institute Hendardi, Kamis (20/10).
Pihaknya mendorong Polri untuk meningkatkan kewaspadaan berkelanjutan, tidak hanya sesekali atau sesaat setelah serangan terjadi. Menurut dia, kebiasaannya selama ini, kewaspadaan itu menguat pascaperistiwa saja, setelah itu kemudian lengah.
Hendardi menyebut, apabila benar pelaku terafiliasi ISIS, maka BNPT perlu terus menggencarkan dan memperluas jangkauan promosi pencegahan kekerasan ekstremis. Proses deradikalisasi terhadap terpidana teroris adalah bagian tersendiri.
"Justru yang jauh lebih penting adalah memastikan ruang publik tidak dikuasai oleh kelompok pengusung intoleransi, radikalisme, dan kekerasan ekstremis," kata Hendardi.