Kamis 20 Oct 2016 19:25 WIB

Jadi Tersangka Suap Akil Mochtar, KPK Segera Cegah Bupati Buton

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun. Hal ini dilakukan setelah penetapan tersangka oleh KPK terhadap Bupati Buton Samsu Umar berkaitan dengan kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di MK tahun 2011-2012.

"Untuk langkah lanjutan setelah ditetapkan tersangka, penyidik akan segera melakukan untuk cekal (kepada Bupati Buton), saya akan informasikan cekal kemudian, " kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/10).

Adapun KPK baru hari ini mengumumkan penetapan tersangka kepada Bupati Buton. Kendati surat perintah penyidikan untuk Samsu telah ditandatangani sejak beberapa waktu lalu.

"Saya lupa kapan tepatnya, tapi Oktober," kata Yuyuk.

Adapun penetapan tersangka kepada Samsu Umar merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan sengketa Pilkada di MK tahun 2011-2012. Diduga Samsu telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Akil Mochtar terkait jabatannya sebagai hakim MK.

"Dengan maksud untuk memperngaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Ini terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Buton, Sulawesi tenggara," kata Yuyuk.

Atas perbuatannya tersebut, ia disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) tentang perubahan atas UU 31/1999.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement