Kamis 20 Oct 2016 19:27 WIB

Jessica Sebut Suami Mirna Beri Uang ke Barista

 Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendengarkan penasehat hukum yang sedang membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendengarkan penasehat hukum yang sedang membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengatakan ada informan yang melihat suami Mirna, Arief Soemarko memberikan uang kepada barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra sebelum Mirna tewas.

"Saya dapat informasi dari salah satu penasihat hukum saya. Seorang bernama Amir Papalia melihat Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah sehari sebelum Mirna meninggal, yakni pada 5 Januari 2016 pukul 15.50," kata Jessica dalam persidangan dengan agenda pembacaan dupliknya di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/10).

Dalam sidang ke-31 beragendakan pembacaan duplik, Jessica menyebutkan Amir Papalia melihat bungkusan tersebut adalah uang yang diberikan Arif kepada Rangga di parkiran Sarinah. Selanjutnya, salah satu penasihat hukum Jessica pun membacakan transkrip rekaman Amir.

Dalam transkrip yang dibacakan, Amir yang memarkirkan mobilnya di Sarinah melihat dari kejauhan lima meter bahwa seseorang yang mirip dengan Arief memberi bungkusan berwarna hitam kepada Rangga yang saat itu memakai baju kotak-kotak.

Amir pun juga sempat datang ke Kafe Olivier untuk menanyakan keberadaan Rangga pada 5 Januari 2016, tepatnya pukul 15.50 WIB dan mengetahui bahwa Rangga hari itu tidak masuk.

"Saya bisa ketemu pelayan kafe yang bernama Rangga. Saya wartawan. Saya bilang wartawan Mabes, saya tidak bilang polisi. Orang di sana bilang oh dia tidak masuk," kata Amir pada transkrip yang dibacakan penasihat hukum Jessica.

Amir pun juga menduga bahwa Arief memberikan Rangga uang sebesar Rp140 juta untuk membunuh Wayan Mirna Salihin. Sidang perkara Kematian Wayan Mirna yang dimulai pukul 13.58 WIB pada Kamis, saat ini masih berjalan dengan agenda penyampaian duplik dari tim penasihan hukum atau jawaban atas replik dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement