REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan rela dihukum mati jika ada yang bisa membuktikan bahwa kliennya menaruh racun sianida di es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, 6 Januari 2016.
"Saya katakan dari sepuluh orang ahli yang dibawa Presiden dan satu orang saja beda dengan kami saya rela di hukum mati itu yang saya katakan," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10).
Menurut Otto, jika pun Presiden Jokowi bersedia memanggil dua puluh orang ahli untuk memastikan kematian Mirna tersebut dan ada sepuluh ahli menyatakan ada kandungan sianida di tubuh Mirna, maka dirinya rela untuk dihukum mati karena telah membela orang yang salah.
"Makanya saya katakan umpamanya Presiden mau manggil dan mengumpulkan sepuluh orang ahli atau 20 orang ahli kemudian dari sepuluh atau 20 orang ahli mengatakan kalau di dalam tubuh Mirna dinyatakan ada sianida, dia mati dikarenakan itu ya sudah saya rela," ucap Otto.
Selama membacakan dupliknya dalam sidang kasus kopi sianida ke-31, Otto terlihat emosial dalam setiap pernyataannya. Pasalnya, duplik tersebut merupakan tanggapan atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Ia pun meyakini betul bahwa Jessica tak bersalah dalam kasus ini.
"Kalau saya yakin betul dia tidak bersalah. Karena fakta-faktanya mendukung," kata Otto.