Jumat 21 Oct 2016 08:18 WIB

Otto: Kasus Jessica Jadi Momentum Reformasi Hukum

 Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berbincang bersama penasehat hukumnya seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berbincang bersama penasehat hukumnya seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar kasus perkara kematian Wayan Mirna Salihin menjadi momentum adanya reformasi penegakan hukum yang sedang dirancang pemerintah.

"Kepada Bapak Presiden, kami mohon dan mengusulkan jadikanlah kasus ini sebagai momentum reformasi penegakan hukum yang tidak perlu mencari siapa yang salah, tapi memperbaiki apa yang kurang dan melengkapi yang tidak sempurna," kata Otto pada akhir sidang duplik di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/10) malam.

Otto mengatakan tidak ada salahnya untuk menyampaikan permohonannya kepada Presiden Joko Widodo mengingat pemerintah saat ini akan mengeluarkan paket kebijakan terkait reformasi penegakan hukum setelah pembenahan di sektor ekonomi. Di akhir pembacaan duplik, Otto juga menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap majelis hakim yang telah sabar dan memberikan kesempatan seluasnya kepada seluruh saksi yang didatangkan selama persidangan.

Menurut Otto, mustahil baginya jika Jessica yang telah lama menetap di Australia, berniat khusus untuk kembali ke Indonesia hanya untuk membunuh Mirna, apalagi di tempat yang belum pernah ia kunjungi sebelumnya, Kafe Olivier.

"Dalam hati kecil saya, saya mengetahui sejauh mana kelemahan dia (Jessica) terhadap dunia ini. Sangat jauh sekali pemahaman dia tentang sianida. Hampir 10 bulan dia di penjara, tapi sampai sekarang dia tidak berubah terhadap pendapatnya karena memang dia tidak melakukan perbuatan itu," ungkap Otto.

Otto juga mengungkapkan pernah merasa ragu mengenai benar atau tidak Jessica yang membunuh Mirna, namun akhirnya keraguan itu hilang saat bukti-bukti mulai terkumpul di persidangan, salah satunya cairan lambung Mirna yang terbukti negatif dari sianida. Barang bukti ini pun menjadi senjata pamungkas bagi kuasa hukum untuk membebaskan Jessica.

Selain itu, Otto juga menuturkan telah menemui banyak ahli terutama bidang kesehatan di Singapura, namun tidak banyak ahli yang mau memberi kesaksian di persidangan karena takut.

Setelah melalui 31 persidangan, Jessica akan menghadapi sidang vonis atau putusan dari Majelis Hakim atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement