REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kakak dari tersangka pelaku penusukan anggota polisi di Cikokol Tangerang, Banten, sudah selesai diperiksa Propam dan Mabes Polri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan di Tangerang, Jumat (21/10) mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, diketahui kakak dari tersangka adalah anggota polisi dan bertugas di Polres wilayah Tangerang. Kakaknya pun mengakui tersangka adalah adik kandungnya dan tak mengetahui secara persis perilaku kehidupan sehari-harinya.
Dia mengaku adiknya tersebut sangat tertutup dan tak banyak bicara. Kakaknya pun menilai adiknya tak memiliki pekerjaan secara tetap. Bahkan, SA juga diketahui pernah menghilang beberapa waktu dan ditemukan di Ciamis hingga akhirnya dijemput oleh anggota keluarga.
"Ketika itu, SA itu sempat menghilang dan ada di Ciamis, di tempat padepokan yang kini dalam proses penyelidikan polisi. Bahkan, anggota keluarganya menjemputnya dan membawanya pulang ke rumah," ujar Iriawan.
Baca: Pelaku Penusuk Kapolsek Dimakamkan di Tigaraksa Tangerang
Setelah itu, SA mengaku kepada kakaknya ingin mencari kerja di Jakarta. Namun, ternyata kembali lagi ke Ciamis tanpa diketahui. "Kakaknya merasa kaget ketika polisi menunjukan barang bukti hasil penggeledahan yang dibawa tersangka maupun di dalam kamarnya," tambahnya.
Iriawan menagtakan kakaknya tersebut tak ada kaitan dengan adiknya tersebut. Tindakan adiknya tersebut dilakukan sendiri dan pengembangan dari mencari di internet.
"Pelaku ini one man show. Kakaknya tak ada kaitan dengan pelaku. Semua dilakukan pelaku dari hasil penelusuran di internet dan bertindak sendiri," katanya.
Perlu diketahui, Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka dan di rumahnya seperti satu buah senjata tajam jenis pisau, satu buah senjata tajam jenis badik. Selain itu, satu buah sarung sajam badik, dua buah benda yang diduga bom pipa yang terletak dipinggir jalan dan pinggir kali, satu tas warna hitam, satu buah sorban putih, satu buah stiker yang menempel di pos lantas.
Sedangkan barang bukti dari rumahnya di Lebak Wangi, Sepatan yakni clurit, buku-buku bacaan, baut-baut, solder dan sejumlah telepon genggam. Tersangka diduga ikut dalam kelompok aliran Daulah Islamiyah jaringan Ciamis, Jawa Barat. Tersangka bergabung sejak 2015 dan menjadikan polisi sebagai target.