REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Berkas perkara dugaan suap terhadap sejumlah anggota DRPD Sumut yang melibatkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Dengan pelimpahan ini, maka perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
Humas PN Medan Erintuah Damanik mengatakan, Jaksa Penuntut Umum dari KPK telah menyerahkan berkas tersebut, Kamis (20/10). "Kemarin siang sudah kami terima dari KPK," kata Erintuah, Jumat (21/10).
Erintuah mengatakan, pihaknya hanya menerima berkas perkara untuk tersangka Gatot. Sementara untuk berkas tersangka lain belum.
"Untuk tersangka lain tidak tahu. Mungkin saja disidangkan di Jakarta, semua itu wewenangnya KPK," ujar dia.
Meski berkas perkara dengan tersangka Gatot sudah diterima, kata Erintuah, namun belum ada penetapan kapan sidang perdana akan digelar.
"Kami masih menunggu penetapan untuk jadwal sidangnya," kata Erintuah.
Dalam perkara ini, Gatot Pujo Nugroho dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Gatot, KPK juga telah menetapkan 12 tersangka lain. Lima tersangka telah divonis dan dijatuhi hukuman. Kelimanya, yakni Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 Saleh Bangun; tiga Wakil Ketua DPRD Sumut periode sama, Chaidir Ritonga (yang juga anggota DPRD Sumut 2014-2019), Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Lubis; serta anggota DPRD Sumut 2009-2014, Ajib Shah (yang juga Ketua DPRD Sumut 2014-2019)
Sementara tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 lain yang juga tersangka, yakni Muhamad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami, dan Zulkifli Husin
Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho, yang saat itu menjabat Gubernur Sumut. Mereka menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban gubernur dan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut 2013.
Mereka juga diduga menerima duit untuk pengesahan APBD Provinsi Sumut 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumut 2015, serta persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut TA 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.