Jumat 21 Oct 2016 15:46 WIB

Fatimah, Balita dengan Penyakit Mikrosefalia

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Andi Nur Aminah
Fatimah, balita usia 18 bulan asal Kelurahan Cisereuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, menderita mikrosefalus sejak usia 10 bulan, Jumat (21/10)
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Fatimah, balita usia 18 bulan asal Kelurahan Cisereuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, menderita mikrosefalus sejak usia 10 bulan, Jumat (21/10)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Fatimah, balita yang usianya baru 18 bulan ini harus merasakan sakit yang luar biasa. Pasalnya, anak pasangan Yadi Nugraha (27 tahun) dan Deesya Nuraida (24 tahun) ini, menderita penyakit mikrosefalia. Balita cantik ini, mengalami pengecilan tempurung kepala. Akibatnya, balita ini tidak tumbuh normal seperti anak seusianya.

Deesya Nuraida, ibunda Fatimah, mengatakan, anak pertamanya ini saat dilahirkan dalam kondisi sehat. Bahkan, berat badannya mencapai 3,1 kilogram. Sejak lahir sampai usia 10 bulan, Fatimah tumbuh seperti anak pada umumnya. Akan tetapi, sejak usia 10 bulan itu ada perbedaan secara fisik. "Kepalanya mengalami pengecilan," ujar Deesya, kepada Republika.co.id, Jumat (21/10).

 

Saat itu, bayinya tersebut lalu di bawa ke dokter. Dokter mendiagnosa, Fatimah menderita mikrosefalia. Tempurung kepalanya terus menciut. Kondisi ini, mengakibatkan otaknya menjadi cacat. Sehingga, menganggu fungsi pendengaran dan penglihatan.

Kemudian, Fatimah dibawa ke RSUD Bayu Asih untuk berobat. Namun karena keterbatasan alat, Fatimah harus dirujuk ke RSHS. Keingingan kedua orang tua untuk mengobati Fatimah ini ternyata terganjal biaya.

Meskipun balita ini terlindungi oleh BPJS, tetap saja tak bisa berobat secara kontinyu. Karena, premi BPJS tak bisa dibayar oleh bapak kandung Fatimah. Ini karena orang tuanya tak memiliki pekerjaan. "Saat itu, suami saya bekerja di perusahaan jasa pembayaran kredit. Tapi, sejak enam bulan terakhir menganggur. Makanya, premi BPJS tak bisa dibayar," ujarnya.  

Dengan kondisi ini, Deesya mengatakan Fatimah tak bisa dibawa berobat. Sebab, jika menjadi pasien umum, biaya pengobatan untuk penyakit mikrosefalus sangat mahal. Apalagi, pengobatannya harus dilakukan secara terus menerus. "Beruntung, kami dipanggil Bupati Dedi Mulyadi. Premi BPJS-nya mau dibayar oleh Pak bupati," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Dedi Mulyadi, mengatakan, Pemkab Purwakarta menjamin warganya yang memiliki penyakit aneh supaya bisa berobat secara terus menerus. Seperti, pasien hidrosefalia, mikrosefalia, leukimia, thalasemia, dan lainnya. "Jika ada warga dengan penyakit khusus tapi tak bisa bayar premi BPJS, kami siap menanggungnya," ujar Dedi.

Dengan begitu, tidak ada alasan lagi untuk tak berobat atau ditolak rumah sakit. Apalagi, di Purwakarta jika warga tak masuk dalam daftar BPJS, mereka masih bisa berobat dengan menggunakan layanan jaminan Purwakarta istimewa (Jampis).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement