REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak mudah untuk mencari dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) aktifis HAM Munir. Terlebih lagi TPF sudah dibubarkan.
"Kami masih terus menelusuri. Tidak mudah juga untuk mendapatkan dokumen itu, karena timnya sudah bubar kan. Nah kita sedang mencoba hubungi satu per satu," katanya, Jumat (21/10).
Karena itu, ia mengharapkan siapapun yang masih menyimpan dokumen itu bisa segera menyerahkan kepada kejaksaan supaya bisa didalami, dipelajari dan diambil sikap. Saat ini, kata dia, pihaknya sedang menanyakan ke tempat lain terkait keberadaan dokumen tersebut.
Ia kembali mengatakan sudah menugaskan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) untuk menelusurinya. "Nanti kita akan melakukan upaya lagi yang lebih intensiflah seperti apa," katanya.
Saat ditanya apakah sudah berkoordinasi dengan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, ia mengaku belum melakukan koordinasi. "Belum, belum (koordinasi dengan SBY)," katanya.
Presiden Joko Widodo meminta proses hukum dijalankan jika ada bukti baru dalam kasus kematian aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib. Presiden sebelumnya juga memerintahkan Jaksa Agung mencari dokumen dan melihat hasil kerja Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir. "Dan kalau memang ada novum baru ya diproses hukum," kata Presiden di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (13/10) malam.
Kasus Munir kembali mengemuka ketika Komisi Informasi Publik memenangkan gugatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan meminta pemerintah segera mengumumkan isi dokumen tersebut.
Aktivis hak asasi manusia serta pendiri lembaga KontraS dan Imparsial, Munir Said Thalib, meninggal dunia di dalam pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-974 yang sedang dalam perjalanan menuju Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004.
Kejaksaan Agung berupaya menghubungi bekas anggota Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan pegiat hak asasi manusia Munir guna mendapatkan dokumen hasil investigasi tim tersebut.