Jumat 21 Oct 2016 16:17 WIB

Thailand Perintahkan Yingluck Bayar Denda Rp 13 Triliun

Red: Ani Nursalikah
Perdana Menteri terguling Thailand Yingluck Shinawatra
Foto: Reuters/Athit Perawongmetha
Perdana Menteri terguling Thailand Yingluck Shinawatra

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Perdana Menteri terguling Thailand Yingluck Shinawatra menyatakan junta militer yang menjungkalkannya telah memerintahkan penyitaan asetnya dan membayar denda 35 miliar baht (996,87 juta dolar AS) atas skema subsidi beras.

Skema yang dibayar petani di atas harga pasar untuk beras mereka itu kebijakan unggulan pemerintahan Yingluck dan membantu dia mendapatkan dukungan besar untuk menjabat sebagai perdana menteri pada pemilihan umum 2011. Setelah terguling pada 2014, Yingluck dituduh melakukan kejahatan atas kelalaiannya dalam skema subsidi beras dan sekarang sedang menghadapi tuntutan itu di pengadilan.

"Dalam hal perintah, tidak benar dan tidak hanya itu. Saya akan menggunakan semua saluran yang bisa untuk melawan tuntutan itu," kata mantan perdana menteri perempuan itu.

Baca: Kesedihan Muslim Thailand atas Mangkatnya Raja Bhumibol