REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri memulangkan 106 WNI jamaah haji yang menggunakan paspor Filipina. Para jamaah tersebut akan ditampung di Asrama Haji, Pondok Gede untuk kembali menjalani pemeriksaan sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk mendapatkan izin pemeriksaan tersebut. Hasil koordinasi Bareskrim Polri hanya mendapatkan waktu tiga hari untuk melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan sejumlah keterangan dari para jamaah tersebut.
"Ya, dikasih waktu tiga hari kalau tidak salah," jelas Andrianto saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Jumat (21/10).
Andrianto mengatakan rencananya pemeriksaan akan dimulai pada Sabtu (22/10) besok. Dia menjelaskan pemeriksaan pun hanya akan menyasar jamaah yang masih muda. "Nanti kita seleksi saja enggak mungkin kan yang sepuh-sepuh, paling yang usianya muda kita tanya, apakah mereka ada yang koordinir atau tidak," jelasnya.
Apabila tidak ada yang mengkoordinir, Andrianto mengatakan maka status 106 WNI tersebut hanya akan berhenti menjadi korban. Sedangkan bila terbukti ada yang mengkoordinir maka akan dimintai pertangungjawaban pihak pengkoordinir tersebut.
"Makanya kita tinggal lihat mereka yang berangkat ini ada yang mengkoordinir atau tidak. Kalau tidak ada enggak mungkin kita proses satu-satu, mereka kan korban. Kita lihat nanti," jelasnya.