REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Ketua Pokja Pendaftaran Pemilih KPUD DKI, Mochammad Sidik menjelaskan, batas penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub DKI pada 6 Desember. Jika sampai tanggal itu warga masih tidak bisa menyerahkan kartu e-KTP atau surat keterangan dari dukcapil bahwa telah merekam e-KTP, maka warga tersebut tidak bisa mengeluarkan hak suara pada Pilgub DKI 2017.
Penyerahan e-KTP atau surat dari dukcapil di batas akhir waktu ini harus langsung ke KPU kota administrasi. "Kalau sudah jadi DPT, maka tidak ada lagi yang bisa dimasukan menjadi pemilih karena DPT menjadi acuan kita untuk menyediakan logistik seperti surat suara di waktu berikutnya," ujar dia, Jumat (21/10).
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno meminta kepada seluruh warga DKI Jakarta yang belum memiliki KTP elektronik agar proaktif dalam mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Jakarta.
"Bagi warga yang belum punya e-KTP untuk memproses. Dukdacapil juga saya rasa sudah kooperatif untuk melayani warga yang belum punya e-KTP ini," kata dia.
Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan dilakukan pada 1 November di enam kota di Provinsi DKI Jakarta. Hasil DPS ini akan dipublikasian di tingkat RW hingga kelurahan mulai dari 10 sampai 19 November.
Jika dalam DPS masih ada warga yang namanya belum tercantum, maka pihaknya akan melakukan perbaikan dari 20 sampai 24 November, yakni dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan dari dukcapil bahwa warga tersebut adalah benar warga DKI.