REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Balai Karantina Kelas II Cilegon Banten mengamankan 14 ton kulit sapi karena tanpa dilengkapi dokumen di Kecamatan Grogol. "Kami mengamankan kulit sapi yang diangkut truk Mitsubishi Fuso B 9576 BYV setelah menerima informasi dari petugas pelabuhan," kata Kepala Balai Karantina Kelas II Cilegon Bambang Haryanto di Cilegon, Jumat (21/10).
Pengamanan kulit sapi tersebut di kawasan simpang tiga Cikuasa, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Petugas memberhentikan kendaraan truk yang mengangkut kulit sapi karena tidak dilengkapi dokumen resmi. Kulit sapi tersebut didatangkan dari daerah Tembilahan, Kepulauan Riau. "Kami seharian melakukan pengawasan setelah menerima informasi dan akhirnya berhasil mengamankan truk yang mengangkut kulit sapi itu," katanya.
Menurut dia, petugas Karantina Cilegon tersebut saat memberhentikan angkutan truk, ternyata mengangkut kulit sapi yang sudah kering. Kulit sapi itu akan dipergunakan sebagai bahan baku produksi sepatu, jaket dan lainnya.
Saat ini, barang bukti kulit sapi sebanyak 14 ton diamankan untuk diproses lebih lanjut. "Kami mengamankan kulit sapi itu karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah bersangkutan," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan kondisi kulit sapi yang dikemas sebanyak 132 ikatan berbentuk kotak dengan berat bervariasi. Selama ini, banyak penyelundupan kulit sapi dari Sumatra ke Jawa tanpa dilengkapi dokumen resmi dari petugas Balai Karantina. "Kami akan memproses pelaku penyelundupan kulit sapi itu," katanya.
Sementara itu, Arga (24), sopir truk mengaku sama sekali tidak mengetahui barang ilegal tersebut. Ia mengaku hanya mengangkut kulit sapi itu dan tidak mengetahui kulit sapi ilegal. "Kami tidak dikasih tahu saat mengangkut kulit sapi itu," katanya.