REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Mohsen mengatakan sebanyak 55.689 santri sudah menerima penyaluran dana manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).
Menurutnya, angka ini adalah yang sudah tercatat sampai dengan pertengahan Oktober 2016. Tahun ini, Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) untuk santri pondok pesantren sebesar Rp. 159.921.500.000,-. Anggaran ini diperuntukan bagi 190.000 santri yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Anggaran manfaat PIP yang sudah disalurkan berjumlah Rp. 42.496.500.000,- dan akan terus meningkat bersamaan dengan progres pencairan anggaran,” terang Mohsen.
Mantan Kakanwil Sulawesi Tengah ini menambahkan bahwa saat ini pihaknya terus mengupdate informasi penyaluran anggaran manfaat PIP untuk santri Pondok Pesantren karena sebagian anggaran berada di Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Menurut Mohsen, penerima manfaat PIP ini adalah para santri pondok pesantren yang telah memenuhi kriteria Santri pada pondok pesantren, tidak sedang mengikuti layanan pendidikan formal, seperti sekolah (SD/SMP/SMA/SMK) dan madrasah (MI/MTs/MA) dan berasal dari keluarga miskin.
“Persyaratan untuk membuktikan ketiga kriteria itu didukung dengan sejumlah data dan bukti-bukti otentik, seperti Nomor Kartu Keluarga, Nomor KTP, penghasilan orang tua dan data-data keluarga lainnya serta surat keterangan miskin, untuk menghindari penyalahgunaan anggaran negara,” ujarnya.