REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pasukan Pemerintah Suriah dinyatakan bersalah atas serangan senjata kimia yang diduga dilakukan ketiga kalinya pada Maret 2015. Pernyataan itu ditemukan dalam sebuah laporan rahasia kepada Dewan Keamanan PBB baru-baru ini.
Dalam laporan itu juga disebutkan serangan senjata kimia dilakukan dengan menjatuhkan gas klorin dari atas helikopter di Provinsi Idlib. Sebelumnya, Organisasi pelarangan Senjata Kimia (OPCW) juga menyalahkan Pemerintah Suriah untuk penggunaan senjata serupa di tahun yang sama.
Selain itu, laporan juga menyebutkan helikopter yang menjatuhkan gas klorin terbang dari dua pangkalan udara. Unit helikopter yang digunakan adalah skuadron 253 dan 255, bagian dari brigade helikopter ke-63 milik pasukan militer Suriah.
Pemerintah Suriah pernah menyatakan setuju untuk menghancurkan senjata kimia pada 2013 lalu. Hal itu dibicarakan dalam perjanjian antara Rusia dan Amerika Serika (AS).
Dilansir AFP dewan Keamanan PBB yang mendukung perjanjian itu mengatakan jika Suriah melanggar ketentuan di dalamnya, maka negara itu harus menghadapi sanksi atau tindakan militer. Aturan ditetapkan dalam Bab 7 Piagam PBB.
Penggunaan klorin sebagai senjata telah dilarang sejak 1997 lalu. Diatur dalam Konvensi Senjata Kimia, di mana Suriah ikut bergabung pada 2013.