Sabtu 22 Oct 2016 20:22 WIB

Toleransi Dishubkominfo Kota Tasik Berujung Penolakan Supir

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Winda Destiana Putri
Angkutan Umum
Foto: Republika/Prayogi
Angkutan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dishubkominfo Kota Tasikmalaya mengonfirmasi penarikan retribusi sebesar enam ribu rupiah terhadap angkutan umum jenis elf yang sering menunggu penumpang di Pasar Padayungan. Penarikan retribusi tersebut merupakan kewajiban setiap angkutan umum dalam membayar Tempat Pemungutan Retribusi (TPR).

Kepala Dishubkominfo Kota Tasikmalaya Aay Zaini Dahlan mengatakan seharusnya angkutan elf masuk ke Terminal Tipe A Indihiang sebagai bagian rute trayek. Ia menekankan jika tidak masuk terminal makan sanksi berupa tilang dapat dilakukan.

“Sudah seharusnya mereka masuk ke terminal. Justru selama ini kita beri kemudahan maka retribusi Terminal Indihiang kita tarik di Padayungan,” katanya pada wartawan, (20/10).

Ia mengakui selama ini tak melakukan tindakan walau terdapat angkutan yang secara sengaja tak masuk Terminal Indihiang. Angkutan tersebut hanya melaju sampai eks Terminal Cilembang atau Pasar Cikurubuk. Namun ia memastikan TPR tetap harus dibayar lantaran telah menjadi target PAD yang wajib disetorkan dari Terminal Indihiang. Pembiaran itu kata dia merupakan bentuk toleransi karena supir kerap kehabisan penumpang sebelum masuk terminal.

"Kita sebenarnya sudah memberi toleransi kepada angkutan elf yang tidak masuk ke Terminal Indihiang. Dengan tidak perlu masuk terminal tetapi retribusi tetap harus dibayar melalui TPR Pasar Padayungan. Tapi Kalau misalnya mau begini (tak mau bayar TPR) saya giring saja semua angkutan agar tetap ke Terminal Indihiang. Kalau mereka tidak mau masuk nanti ketemu petugas bisa ditilang," ujarnya.

Di sisi lain, ia menjelaskan pendapatan TPR Pasar Padayungan menurun setelah diberlakukannya retribusi parkir oleh PD Pasar Resik Unit Pasar Padayungan. Ia malah mempertanyakan pengambilan retribusi oleh PD Pasar.

“Saya justru heran kenapa PD Pasar pungut retribusi? mereka kan bukan pemerintah tapi badan usahan. Kalau pun para sopir memarkirkan angkutan elf mereka di wilayah pasar itu sudah menjadi risiko karena disana ada tempat untuk singgah angkutan umum," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement