Ahad 23 Oct 2016 15:53 WIB

Ombudsman Sebut Terima Laporan Pungli Pendidikan Tiap Hari

Red: Nur Aini
ilustrasi Pungli
Foto: Pixabay
ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat dugaan maladministrasi dengan pemberian imbalan atau indikasi pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan tertinggi kedua setelah sektor penegakan hukum dengan persentase mencapai 45 persen pada 2016.

"Baru-baru ini di sektor pendidikan cukup tinggi, kita menerima sekitar dua laporan per hari. Di Bandung, beberapa kepala sekolah di sekolah favorit dipecat karena menerima imbalan," kata Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih pada diskusi pemberantasan pungli di Jakarta, Ahad (23/10).

Alamsyah mengatakan dugaan pemberian imbalan umumnya dilakukan orang tua murid pada musim penerimaan siswa baru yang ingin anaknya masuk ke sekolah favorit, terutama sekolah negeri. Ombudsman setidaknya menerima dua laporan setiap harinya terkait pemberian imbalan kepada kepala sekolah, khususnya tingkat SMP dan SMA di seluruh provinsi Indonesia.

Berdasarkan klasifikasi sektor, Ombudsman mencatat dugaan maladministrasi tertinggi terjadi di sektor penegakan hukum, seperti pengadilan, kejaksaan, Kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yakni dengan persentase 51 persen. Ombudsman menerima setidaknya 11 laporan per hari, umumnya terkait penundaan administrasi yang berlarut-larut. "Masyarakat umumnya tidak tahu, gak jelas, semua persyaratan rasanya sudah dilengkapi tapi kok prosesnya ke saya ditunda-tunda. Rata-rata bilang indikasi (pungli), kalau yang eksplisit bilang sekitar 6,3 persen," ujar Alamsyah.