Ahad 23 Oct 2016 20:56 WIB

Pemprov Sumut Siapkan Sanksi Bagi Pelaku Pungli

Rep: Issha Harruma/ Red: Angga Indrawan
Truk-truk yang lewat di Jalur Pantura kerap menjadi korban pungli.
Foto: Republika/Edwin Dwi P/ca
Truk-truk yang lewat di Jalur Pantura kerap menjadi korban pungli.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tertangkapnya tiga petugas Dishub yang melakukan pungutan liar (pungli) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan Jembatan Timbang desa Bandar Baru, Sibolangit, Deli Serdang diharap dapat menjadi pelajaran bagi PNS jajaran Pemprov Sumut lain. Hal ini disampaikan Sekda Provinsi Sumut Hasban Ritonga terkait operasi tangkap tangan yang dilaksanakan Jumat (21/10) itu.

"Ini setidaknya bisa menjadi pelajaran agar PNS jangan melakukan pungli, tidak menerima dan meminta imbalan atas pelayanan yang dilaksanakannya," kata Hasban, Ahad (23/10).

Hasban mengklaim, pihaknya telah mengingatkan agar jajaran PNS di tingkat paling bawah tidak melakukan pungli. Pihaknya pun, kata Hasban, telah menyiapkan sejumlah sanksi untuk ketiga petugas Dishub tersebut.

"Tentu akan ada sanksi yang kita berikan. Semuanya ada mekanisme dan aturan hukumnya dan untuk menjatuhkan hukuman itu juga harus ada aturan hukumnya dan tidak bisa sembarangan juga. Jadi harus sesuai proses," ujar dia.

Terkait hukuman pemecatan langsung terhadap ketiganya sesuai dengan aturan baru Menpan RB, Hasban mengatakan, hal tersebut mungkin saja dilakukan. Namun, hal tersebut, lanjutnya, harus sesuai dengan vonis hukuman yang akan dijatuhkan hakim terhadap ketiganya.

"Nanti jika perbuatan yang dilakukan ketiganya jatuh vonis hukuman sampai dengan pemecatan, bisa saja kita pecat. Tentunya, hakim menjatuhkan hukuman itu kan dengan banyak pertimbangan," kata Hasban.

Sebelumnya, polisi melakukan operasi tangkap tangan kepada tiga petugas Dinas Perhubungan Provinsi Sumut terkait pungli. Ketiganya berinisial EP (54), PH (56) dan HBS (48). 

Ketiga petugas itu dilakukan pada Jumat (21/10) dinihari di Jembatan Timbang Dishub di Jl Jamin Ginting, desa Bandar Baru, Sibolangit, Deli Serdang. Dari hasil pungli ini, ditaksir para tersangka mendapat pemasukan hingga Rp300-Rp500 juta per bulan. Uang tersebut pun disebut akan disetorkan pada atasan mereka.

Atas perbuatannya, ketiga petugas Dishub tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement