REPUBLIKA.CO.ID, BERN -- Pengadilan Swiss telah memenangkan Abida (29), wanita yang dipecat setelah memutuskan untuk berjilbab. Bisa dibilang, ini merupakan putusan pertama di Swiss yang berkaitan tentang jilbab.
Dilansir dari Al Arabiya, Senin (24/10), pengadilan regional di Bern telah memenangkan Abida yang dipecat tanpa alasan oleh sebuah toko jasa pencucian. Atas insiden itu, pengadilan memerintahkan perusahaan membayar ganti rugi kepada Abida.
Abida yang asli dari Serbia, tiba-tiba dipecat pada Januari 2015 dari pekerjaan yang telah dilakukannya selama enam tahun, saat mulai mengenakan jilbab. Bosnya mengatakan, jilbab melanggar aturan kebersihan dan memberi Abida dua pilihan, lepas atau pergi.
Kepada bosnya, Abida menawarkan akan mencuci jilbabnya setiap hari, jika memang alasan kebersihan melarang penggunaan jilbab. Sayangnya, semua usulan ditolak dan Abida malah diberikan keputusan diberhentikan dari toko tempatnya bekerja.
Pengadilan memutuskan kalau perusahaan telah melanggar hak konstitusi Abida sebagai Muslim, untuk kebebasan berekspresi di Swiss. Putusan itu disambut gembira sejumlah kelompok Muslim yang selama ini membela Abida dari tindakan diskriminasi.
"Seharusnya tidak masalah jika seorang wanita mengenakan jilbab, sama seperti pria Yahudi mengenakan kippa di tempat kerja, kompetensi harus menjadi kriteria, bukan pakaian yang dikenakan," kata Onder GUnes dari Organisasi Federasi Islam di Swiss.