Senin 24 Oct 2016 12:21 WIB

KPK Periksa Perdana Gubernur Sultra Nur Alam Sebagai Tersangka

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (24/10). Nur Alam diketahui tiba di Gedung KPK pada pukul 11.05 WIB. Namun tak banyak yang disampaikan Nur Alam dalam kedatangannya perdana sebagai tersangka ke Gedung KPK.

"Saya akan patuh hukum," kata Nur Alam singkat, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (25/10).

Adapun ini merupakan pemanggilan perdana terhadap Nur Alam ini perdana sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/8) lalu. Dalam penjadwalan KPK, Nur Alam akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam Persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Diketahui, dalam kasus ini Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan. Gubernur dua periode itu mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah, selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.

Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement