REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Seorang warga negara Malaysia diamankan petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu karena kedapatan membawa 201 gram sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam laptop untuk mengelabui petugas bandara Kualanamu, Deli Serdang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu Zaky Firmansyah mengatakan, WNA yang diamankan, yakni Edwin Ong Kiat (39).
"Yang bersangkutan merupakan penumpang pesawat terbang AirAsia AK 393 rute Kuala Lumpur-Kualanamu dan tiba di Kualanamu pada Selasa, 18 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB," kata Zaky, Senin (24/10).
Zaky menjelaskan, pelaku diamankan setelah tim CNT (Customs Narcotic Team) KPPBC TMP B Kualanamu yang melakukan profiling mencurigai gerak-geriknya. Pemeriksaan mendalam kemudian dilakukan terhadap Edwin dengan menggunakan alat pemindai x-ray dan wawancara.
Selain itu, lanjut Zaky, petugas juga melakukan pemeriksaan dengan menggunakan anjing pelacak. Hasilnya, petugas menemukan sebungkus serbuk kristal putih dengan berat sekitar 201 gram yang disembunyikan di dalam monitor laptop yang dibawa Edwin.
"Dengan menyimpan di dalam laptop, barang itu dibawa ke kabin. Ini diduga untuk menghindari pemeriksaan yang lebih ketat," ujar Zaky.
Baca juga, Sindikat Narkoba Internasional Sembunyikan Sabu di Ban Serep.
Dari hasil pengujian dengan narcotest dan penelitian di laboratorium, serbuk putih yang ditemukan tersebut diketahui merupakan methampetamine atau sabu. Kepada petugas, Edwin mengaku disuruh oleh seorang tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta berinisial R.
"EO (Edwin Ong) diperintahkan untuk mengambil sabu dari seorang warga negara Pakistan di Kuala Lumpur, Malaysia dan menyerahkannya kepada R. Saat ini, R sudah diamankan," ujar Zaky.