Senin 24 Oct 2016 16:38 WIB

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Resmi Ditahan KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Foto: Antara/Teresia May
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siti Fadilah ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, Senin (24/10).

Ia keluar Gedung KPK sekitar pukul 15.36 WIB dengan menggunakan rompi tahanan oranye dan langsung digiring menuju mobil tahanan. Siti akan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu cabang KPK. Dia ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

"Ditahan di Rutan Pondok Bambu demi kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (25/10).

Adapun Siti nampak terpukul terkait penahanannya tersebut. Sesaat sebelum dibawa ke Rutan, dengan nada tercekat ia meminta keadilan penegak hukum atas kasus yang menjerat dirinya.

"Akhirnya (tugas) saya selama lima tahun ditunjukan dengan hukum yang sangat tidak adil. Pak Jokowi, saya harap adil menegakan hukum dengan betul-betul," kata Siti Fadilah.

Dengan sedikit menahan tangisnya, Siti kembali menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan ala kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan dari Dana DIPA. Ia juga merasa tidak menerima jatah berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar dari proyek tersebut.

"Saya itu dituduh menerima, tapi tidak ada yang dituduh memberi, tidak ada bukti saya menerima atau ada yang memberi, kapan dan siapa, ini betul-betul kriminalisasi, dan tidak adil," kata Siti. Ia juga menyesalkan penahanan langsung kepadanya. Padahal menurutnya, dalam pemeriksaan hari ini penyidik tidak menyasar pada pokok perkara.

"Tidak ditanya apa-apa cuma ditanya kenal ini sama kenal ini dan ini atau tidak, kok ditahan. Belum sampai pada pokok perkara, saya merasa ini sangat tidak adil," tutur Siti.

Adapun KPK menetapkan tersangka pada Siti sejak April tahun 2014 lalu. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri yang kala itu ia bertanggungjawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan. Ia juga sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut, meski kemudian praperadilannya ditolak.

Kasus ini merupakan perkembangan dari kasus yang menjerat Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar yang juga telah divonis bersalah majelis hakim dengan lima tahun kurungan penjara. Dalam amar putusan majelis tersebut, diketahui nama Siti Fadilah juga disebut terlibat dalam kasus tersebut.

Disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti Fadilah Supari selaku Menkes disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo (PT Prasasti Mitra).

Begitu pun juga, dalam dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya yang juga divonis bersalah empat tahun penjara dan denda Rp250 juta. Dalam dakwaan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes tersebut.

Pengadaan alkes itu untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.

Oleh KPK, Siti dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement