Senin 24 Oct 2016 17:17 WIB

Ahok-Djarot Resmi Ditetapkan sebagai Cagub-Cawagub DKI Jakarta

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Esthi Maharani
Pendukung Ahok-Djarot.
Foto: Republikafoto/Dadang Kurnia
Pendukung Ahok-Djarot.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU DKI Jakarta resmi menetapkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat sebagai Cagub-Cawagub DKI Jakarta di Pilkada serentak 2017. Ahok-Djarot mampu memenuhi 28 syarat yang ditetapkan oleh KPU DKI.

''Berdasarkan hal tersebut, maka bakal Cagub Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat telah memenuhi syarat, dan ditetapkan sebagai Cagub-Cawaub DKI Jakarta,'' kata Ketua KPU DKI Sumarno, dalam rapat pleno, di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (24/10).

Seluruh pasangan calon telah memenuhi persyaratan. Untuk calon yang statusnya pejawat, KPU telah menerima surat cuti mulai 28 Oktober hingga 11 Februari 2017. Begitu juga Agus Yudhoyono juga telah mundur dari TNI dan Silvyana Murni sebagai PNS. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno KPU pada 6 Oktober 2016.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement