REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes), Nila F Moeloek, belum memberikan informasi pasti terkait teknis pelaksanaan hukuman kebiri sebagai salah satu sanksi pemberatan terhadap kejahatan seksual. Menurut Menkes, pelaksanaan hukuman kebiri tetap merujuk terlebih dulu kepada hukuman pidana pokok.
"Nanti kita akan buat teknis tentang hukuman tambahannya. Kita lihat seperti apa dulu, kan sekarang belum pemberlakuannya," ujar Nila di Gedung Sekretariat Negara , Jakarta, Senin (24/10).
Menurut Nila, pihaknya memang sedang menyiapkan teknis hukuman kebiri dalam bentuk peraturan pendamping (PP) terhadap revisi kedua UU Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2002. Namun, dirinya belum mau menginformasikan perkembangan dan deadline penyusunam PP itu.
Terkait dengan pihak mana yang akan melakukan teknis hukum kebiri, Nila pun enggan menjelaskan secara pasti. "Nanti kita lihat dulu, setelah hukuman pokok," tambah dia.