Senin 24 Oct 2016 18:52 WIB

K-85 Nilai Larangan Nyambi Ketum PSSI Inkonsisten

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Gusti Randa
Foto: Republika
Gusti Randa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kelompok 85 (K-85) menilai ada upaya penghalangan pencalonan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Edy Rahmayadi sebagai calon ketua umum Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI). Kuasa K-85, Gusti Randa mengatakan, usaha penjegalan jenderal bintang tiga aktif tersebut, tampak dari ungkapan sejumlah menteri dan kalangan, agar ketua badan induk sepak bola nasional mendatang tak boleh nyambi di pemerintahan dan militer.

Gusti mengatakan, pencalonan Edy Rahmayadi sebagai Ketum PSSI tak melanggar aturan. Syarat sebagai kandidat, pun sudah dipenuhi oleh mantan Pangdam Bukit Barisan tersebut. Menurut Gusti, larangan nyambi versi sejumlah menteri dan kalangan tersebut, murni politis. “Selama tidak ada aturannya, itu (larangan nyambi) artinya hanya imbauan,” kata Gusti saat dihubungi, Senin (24/10).

Pada Rabu (12/10), dalam satu pertemuan, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Jenderal (Purnawirawan) Wiranto, menegaskan agar Ketua Umum PSSI mendatang harus fokus di pekerjaannya sebagai pemimpin federasi nasional. Mantan Panglima ABRI itupun mengatakan, PSSI tak bisa dipimpin oleh seseorang yang nyambi atau membagi waktunya dengan urusan pekerjaan lain di pemerintahan ataupun di militer.

Gusti melanjutkan, Ketua Umum Federasi Karateka Indonesia (PP Forki) dijabat oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo. Larangan nyambi, ditegaskan Gusti, semakin inkonsisten jika melihat Wiranto, yang berencana maju sebagai calon ketua umum Persatuan Bulu Tangkis Indonesia (PP PBSI). “Ini bagaimana ya? Jadinya lucu kalau pak Wiranto sebagai Menko Polhukam ngomong; 'Kalau ketua umum PSSI nggak boleh nyambi'. Jadi saya kira, ini (larangan nyambi) nuansanya jadi sangat politis.”

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement