REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyambangi Bareskrim Polri hari ini. Ahok mengaku ingin mengklarifikasi ihwal pernyataannya yang mengutip surat Al-Maidah di Kepulauan Seribu.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan polisi belum memutuskan status Ahok dalam kasus ini. Polisi juga masih belum menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. "Kami mencari peristiwa ini secara hukumnya," katanya.
Ari Dono menambahkan, kehadiran Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama ke kantor Bareskrim untuk memberikan klarifikasi atas kasus dugaan penistaan agama.
"Kehadirannya ke sini (Bareskrim) mungkin inisiatifnya sendiri. Yang jelas dia datang untuk memberikan keterangan terkait ini (kasus dugaan penistaan agama tertentu)," kata Ari/
Sejauh ini polisi sudah meminta keterangan sembilan orang saksi termasuk penyebar video ke media sosial dan staf gubernur. Polisi juga telah menyambangi Kepulauan Seribu untuk meminta keterangan warga setempat soal video pidato Ahok.
Sebelumnya, potongan video Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu beredar viral di media sosial karena dirinya menyebutkan adanya pihak-pihak yang melarang untuk memilih pemimpin non-muslim dengan dasar isi dari surat Al Maidah ayat 51, sehingga pernyataannya tersebut mengundang kontroversi publik.
Baca juga, Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos.
Ahok sudah menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram miliknya, @basukibtp dan menganjurkan masyarakat melihat langsung video versi utuh agar dapat menerima pernyataannya secara lengkap tanpa dipotong, terutama pada menit 23.40 hingga 25.35.