REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menggagalkan upaya pengiriman sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang. Seorang oknum sipir lapas ini menjadi kurir yang ditangkap tim BNN Provinsi Jawa Tengah sebelum berhasil mengirinkan sabu-sabu seberat 30 gram ke dalam lapas.
Sedianya, barang haram ini bakal dikirimkan kepada Catur Setiono, salah seorang narapidana (napi) kasus narkoba di Lapas Kelas I Kedungpane ini. Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan, tim BNN Provinsi Jawa Tengah meringkus AD (54), oknum sipir di Jalan Dr Cipto Mabgunkusumo, Semarang, Jumat (21/10) pukul 06.15 WIB.
Saat itu, pelaku tengah menerima paket sabu-sabu dari T, yang bertempat tinggal di kawasan Sidodadi, Semarang. "Sabu seberat 30 gram ini dibungkus plastik dan disimpan dalam bubur sumsum," ungkap Agus, Senin (24/10).
Dari keterangan AD, lanjutnya, sabu-sabu ini akan diserahkan kepada Catur Setiono, napi yang terjerat kasus peredaran narkoba dan tengah menjalani masa hukuman di dalam Lapas Kedungpane. Catur merupakan napi yang menjalani masa hukuman empat tahun dua bulan. "Yang bersangkutan, terhitung baru menjalani dua tahun enam bulan dari masa hukumannya tersebut," ujar Agus.
Ia menambahkan, dari tersangka AD pula, terungkap pengakuan barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di dalam Lapas Kedungpane. Selama ini peredaran ini dikendalikan oleh Catur.
Pada operasi penangkapan ini, tim BNN Provinsi Jawa Tengah juga mengamankan satu paket kecil sabu-sabu dalam mobil T serta megamankan dua buah handphone (HP). "Alat komunikasi ini diduga kuat merupakan sarana yang digunakan untuk mebjalankan bisnis narkoba dalam lingkungan lapas ini," tegasnya.
Terpisah, Catur Setiono mengaku telah melakukan bisnis sabu di dalam penjara sebanyak tiga kali selama tahun 2016 ini. Namun tim BNN Provinsi Jawa Tengah masih akan terus mendalami pengakuan Catur.
Kepala Penjara Kelas I Kedungpane, Taufiqurrakhman mengungkapkan, AD bakal diberhentikan dengan tidak hormat sebagai sipir setelah menjalani proses hukum. "Sementara napi Catur Setiono akan kehilangan haknya untuk mendapat remisi, kunjungan keluarga, hingga pembebasan bersyarat," tegasnya.