Selasa 25 Oct 2016 08:41 WIB

Tingkat Perceraian Muslim India Paling Rendah Dibanding Agama Lain

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Ani Nursalikah
Muslim muda India. (ilustrasi)
Foto: EPA/Farooq Khan
Muslim muda India. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LUCKNOW -- Pemerintah India mempersoalkan hukum talak tiga di Islam yang seakan menjadi tuntutan wanita Muslim. Padahal, perceraian di kalangan umat Islam merupakan yang terendah dibanding agama lain di India.

Dilansir dari New Indian Express, Selasa (25/10), kelompok perempuan Muslim menentang setiap reformasi yang hendak dilakukan dalam hukum personal Muslim. Mereka mengungkapkan pandangannya dengan lantang di konferensi yang diselenggarakan Darul Uloom Farangi Mahal.

Mereka turut mendukung langkah yang diambil All India Muslim Personal Law Board (AIMPLB), yakni menolak gangguan atas hukum perkawinan yang sudah ditetapkan di Islam. Mereka menegaskan, beberapa perempuan coba dimunculkan melalui media dan mengatasnamakan semua Muslimah.

"Tidak begitu. Mayoritas perempuan Muslim dalam masyarakat tidak menginginkan reformasi dalam hukum (Islam)," kata Kepala Sekolah Convent School di Gonda, Gazala Afroz.

Anehnya, pemerintah India bersikukuh menjadikan omongan satu atau dua orang merepresentasikan keinginan Muslimah India. Padahal, tingkat perceraian kalangan umat Islam sendri dari sensus pemerintah India pada 2011, sudah jelas menunjukkan angka yang sangat rendah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement