REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Propam Polri instruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk benar-benar melakukan upaya pemberantasan pungutan liar (pungli). Namun nampaknya masyarakat tidak benar-benar percaya dan menganggap pemberatasan ini hanya akan menyasar para Bintara Polri saja, sedangkan pejabat tinggi tidak akan tersentuh.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan hal tersebut tidak akan terjadi demikian. Pasalnya jika Menag ada anggota yang terlibat pungli maka akan juga dilakukan evaluasi pada para atasannya.
"Bagi atasan yang nanti tidak mampu melakukan pengawasan dengan baik dalam artian untuk mencegah terjadinya pungli itu akan mendapatkan sanksi tegas," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Meskipun lanjutnya atasan tersebut tidak melakukan pungli namun karena bawahannya terlibat maka tetap akan dimintai pertangungjawaban. Dengan begitu akan diketahui apakah atasan tersebut benar-benar melakukan pengawasan atau justru pembiaran.
"Walaupun tidak pungli, walaupun atasan tidak pungli tapi anak buah pungli nanti akan dievaluasi, apabila terjadi pembiaran maka akan dievaluasi jabatannya, diganti dengan orang lain," ujarnya.