REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil uji forensik video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah keluar. Puslabfor membenarkan bahwa telah terjadi pemotongan dari durasi panjang video tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan, hasil uji labfor hanya mengatakan hanya terjadi pemotongan. Sedangkan penambahan-penambahan tertentu tidak ditemukan sama sekali di dalam video itu.
"Tidak ada, hanya dipotong, tidak ada penambahan dan tidak ada pengurangan," ujar Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Andrianto menjabarkan, setelah hasil uji labfor keluar, pihaknya pun melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, dalam hal ini Ahok. Hasil klarifikasi pada mantan bupati Belitung Timur menyatakan bahwa memang tidak ditemukan juga penambahan dalam video yang telah dipotong itu.
"Kita sudah klarifikasi pada Pak Ahok bahwa durasi pendek tidak ada penambahan," ujarnya.
Kendati demikian, lanjutnya, proses penyelidikan dugaan penistaan kepada surah Almaidah 51 akan terus dilanjutkan. Karena hasil labfor telah keluar, maka langkah selanjutnya adalah mendatangkan para ahli.