Selasa 25 Oct 2016 12:59 WIB

Ini Kata BNPT Soal Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius
Foto: BNPT
Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya perihal wacana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. DPR menginsyaratkan keterlibatan TNI akan diatur dalam RUU antiterorisme.

"Soal pelibatan TNI kami serahkan semua kepada DPR. Sama halnya dengan pelibatan para ahli, " jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/10).

Suhardi menjelaskan RUU antiterorisme pada dasarnya membahas tiga poin penting. Ketiganya yakni, pencegahan terorisme, penindakan kejahatan terorisme serta rehabilitasi dan kompensasi kepada korban terororisme.

Adanya poin rehabilitasi, kata dia, menegaskan komitmen negara terhadap perlindungan kepada korban kejahatan terorisme. Poin itu akan mengatur tanggung jawab negara dalam penanganan teknis korban kejahatan itu.

"Meaki sudah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2003,  tapi implementasinya belum sempurna. Nanti akan kami sempurnakan lagi sehingga terjadi keseimbangan. Dengan begitu, korban yang kehilangan mata pencaharian, butuh perawatan, rumah hancur mendapat tanggung jawab dari negara," katanya.

Sebelumnya, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Anti-Terorisme DPR RI mengisyaratkan menyetujui pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dalam pembarantasan aksi terorisme, perlu ada kombinasi penanganan dari Polri dan TNI," kata Ketua Pansus RUU Anti Teorisme Muhammad Syafi'ie pada diskusi "Forum Legislasi: RUU Anti Terorisme" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (18/10) lalu

Menurut Syafi'ie, kombinasi antara Polri dan TNI diperlukan untuk optimalisasi kemampua pemberantasan terorisme. Sebab, tantangan dalam pemberantasan aksi terorisme makin komplek dipandang akan semakin kompleks.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement