Selasa 25 Oct 2016 15:43 WIB

Aa Gatot Kembali Diperiksa Polisi

Rep: Muhyiddin/ Red: Nur Aini
Penyidik Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggiring tersangaka Gatot Brajamusti saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyidik Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggiring tersangaka Gatot Brajamusti saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot akhirnya dapat dilakukan setelah sebelumnya sempat tertunda beberapa kali lantaran beralasan sakit. Pemeriksaan terhadap guru spritual artis tersebut dilakukan di Kantor Resmob Polda Metro Jaya, Selasa (25/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setoyono mengatakan, pihaknya memeriksa Aa Gatot terkait kasus kepemilikan amunisi dan senjata api ilegal yang ditemukan polisi di kediamannya. "Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengkroscek apakah ada kesesuaian antara amunisi dengan senpi Gatot," ujar Awi kepada wartawan, Selasa (25/10).

Selain Aa Gatot, polisi awalnya juga berencana mendatangkan pengusaha asal Bali, I Putu Gede Ary Suta untuk mencari tahu asal muasal senjata tersebut. Namun, Ary Suta berhalangan untuk hadir.  "Pak Ary Suta tidak bisa datang sehingga dia mendatangkan utusannya. Kalau memang dibutuhkan, akan kita panggil ulang," ucap Awi.

Awi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang selama ini dilakukan, polisi juga bisa mendapatkan petunjuk untuk memastikan apakah amunisi dan senjata api ilegal yang dimiliki Aa Gatot tersebut juga berasal dari Ary Suta atau tidak.

Selain itu, kata Awi, pihaknya juga akan memeriksa Aa Gatot terkait beberapa kasus lainnya yang dihadapi Aa Gatot. Setelah melakukan pemeriksaan terkait kasus kepemilikan amunisi dan senpi ilegal, Aa Gatot juga akan diperiksa terkait kasus pemerkosaan, begitu juga dengan kasus satwa yang dilindungi. "Selagi ada di sini (di Polda), kami akan lakukan semua pemeriksaan disejumlah kasus untuk kelengkapan berkas, seperti pemerkosaan, kepemilikan satwa yang dilindungi, human trafficking, dan penipuan. Kasus pemerkosaan, nanti setelah gelar perkara, baru bisa ditentukan statusnya apakah naik jadi tersangka ataukah tidak," kata Awi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement