Selasa 25 Oct 2016 16:01 WIB

Pengacara Senior TPM Pertanyakan Klarifikasi Ahok ke Polisi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama setelah diperiksa di Bareskrim Polri soal pernyataannya terkait surah Al Maidah ayat 51, Senin (24/10).
Foto: Republika/Noer Qomariah
Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama setelah diperiksa di Bareskrim Polri soal pernyataannya terkait surah Al Maidah ayat 51, Senin (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara senior Tim Pembela Muslim Mahendradatta masih mempertanyakan keabsahan secara hukum kedatangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri untuk klarifikasi.  Mahendradatta mengaku belum menemukan dasar hukumnya.

"Sampai detik ini saya bolak balik baca-baca tanya-tanya,di dalam Hukum Acara Pidana belum menemukan proses "Klarifikasi". Ada yg bisa bantu?" tanyanya lewat kicauan di Twitter, Selasa (25/10). Ia menilai, langkah klarifikasi itu sebagai aturan hukum baru.

Ahok menegaskan sengaja mendatangani Bareskrim karena ingin memberikan klarifikasi. "Saya datang supaya jadi biar klarifikasi supaya kepolisian tentu istilahnya dilaporin, penyelidikan, biar punya bahan," ujar Ahok.

Ia pun mengeluhkan banyaknya tuduhan yang diarahkan padanya setelah kasus penistaan agama lewat surat Al Maidah Ayat 51. Salah satunya dianggap menyinggung ulama.

"Gak mungkin saya menyinggung ulama. Saya juga tidak mungkin menistakan Alquran karena saya percaya semua orang beriman pasti percaya kitab sucinya yang tentu saya harus menghormati dengan rekam jejak saya apalagi saya sebagai politisi kan," ujar Ahok usai menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri di Kompleks Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gambir, Senin (24/10).

 

Baca juga,  Ahok Diperiksa, Bareskrim Polri Diminta Independen. 

Kabareskrim pun mengonfirmasi Ahok hanya datang untuk klarifikasi. Polisi belum secara khusus memanggil Ahok.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement