REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dinilai perlu membuat kebijakan yang konkrit agar kemudahan berusaha atau ease of doing bussiness betul-betul dirasakan pelaku usaha yang ingin memulai suatu kegiatan usaha atau bisnis. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menilai bahwa hingga saat ini masih banyak pelaku usaha masih merasa direpotkan ketika akan membuka usahanya di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui, hingga saat ini belum seluruh paket kebijakan ekonomi yang sudah diimplementasikan secara baik di lapangan. Hanya saja, khusus untuk kemudahan berusaha ia menegaskan bahwa melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pemerintah sudah menyederhanakan perizinan hingga tiga jam.
Darmin juga menyebutkan bahwa pekan ini pemerintah akan menerbitkan paket kebijakan ekonomi ke-14 yang salah satunya adalah memudahkan mulainya usaha. "Deregulasi itu masih belum terlaksana? Ada yang belum namun ada yang sudah. Kemudian selain investasi, tentu kuncinya memulai usaha. Memperoleh izin usaha dan dalam prosesnya ada persoalan izin membangun, amdal, apa yang lainnya. Ease of doing bussiness. Besok ease of doing bussiness akan keluar hasilnya," ujar Darmin di Jakarta, Selasa (25/10).
Sepanjang penerbitan 13 paket kebijakan ekonomi dari September 2015 lalu hingga Agustus 2016 ini, Darmin menyebutkan sudah ada penyederhanaan atas 204 regulasi dan 202 di antaranya sudah diterbitkan. Pemerintah, lanjutnya, tetap berupaya untuk mengimplentasikan paket kebijakan ekonomi terutama untuk memudahkan usaha, yang ujungnya bisa memberikan porsi pertumbuhan ekonomi.