Selasa 25 Oct 2016 17:08 WIB

Turki Kembali Serahkan Bukti untuk Ekstradisi Gulen

Rep: MgRol81/ Red: Teguh Firmansyah
Fetullah Gulen
Foto: Reuters
Fetullah Gulen

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Menteri Kehakiman Turki Bekir Bozdag akan menyambangi Amerika Serikat pada Selasa (25/10). Ia berencana mengadakan pembicaraan dengan rekannya mengenai permintaan Turki untuk mengekstradisi Fethullah Gulen, ulama Turki basis AS yang dituduh mendalangi kudeta gagal 15 Juli lalu.

Bozdag dijadwalkan mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung Loretta Lynch pada Rabu (26/10) dan Kamis (27/10) di Washington untuk memberikan beberapa dokumen tambahan yang diperoleh dari penyelidikan pasca-kudeta.

Dokumen ini diserahkan untuk memperkuat permintaan resmi Turki untuk mengekstradisi Gulen dan  mendiskusikan kemungkinan penangkapan sementara ulama tersebut.

Seperti dilansir Hurriyet Daily News, anggota parlemen dari partai yang berkuasa, Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP), serta anggota parlemen dari partai oposisi Partai Rakyat Republik (CHP) dan Partai Gerakan Nasionalis (MHP) juga turut menemani Bozdag dalam pertemuan tersebut.

Baca juga, Ini Bukti-Bukti Keterlibatan Gulen dalam Kudeta Versi Otoritas Turki.

Isu lain yang juga akan dibahas oleh Bozdag dalam pertemuan tersebut adalah rasa keberatan Ankara atas keengganan AS untuk menerapkan perjanjian kerja sama yudisial bilateral yang mengatur penangkapan sementara atau penahanan orang diminta.

Bozdag sebelumnya telah menunjukkan bahwa Turki telah menyita lebih dari setengah juta dokumen digital selama penyelidikan pascakudeta. Ia menekankan, Gulen adalah kekuatan yang berada di belakang percobaan kudeta tersebut.

Mengacu pada kesepakatan yang ditandatangani kedua negara pada tahun 1981, Turki diwajibkan untuk memberikan bukti yang diperlukan mengenai individu yang diminta. Bozdag mengatakan, Turki telah mengirim permintaan untuk penahanan Gulen pada 10 September, tapi tidak menerima respon apapun dari AS.

"Kami memiliki kesepakatan tentang ekstradisi. Artikel kesembilan menyebutkan, orang tersebut harus segera ditahan setelah dokumen yang diperlukan telah diterima oleh pihak lain,” kata Bozdag.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement