Selasa 25 Oct 2016 17:08 WIB

Turki Kembali Serahkan Bukti untuk Ekstradisi Gulen

Rep: MgRol81/ Red: Teguh Firmansyah
Fetullah Gulen
Foto: Reuters
Fetullah Gulen

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Menteri Kehakiman Turki Bekir Bozdag akan menyambangi Amerika Serikat pada Selasa (25/10). Ia berencana mengadakan pembicaraan dengan rekannya mengenai permintaan Turki untuk mengekstradisi Fethullah Gulen, ulama Turki basis AS yang dituduh mendalangi kudeta gagal 15 Juli lalu.

Bozdag dijadwalkan mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung Loretta Lynch pada Rabu (26/10) dan Kamis (27/10) di Washington untuk memberikan beberapa dokumen tambahan yang diperoleh dari penyelidikan pasca-kudeta.

Dokumen ini diserahkan untuk memperkuat permintaan resmi Turki untuk mengekstradisi Gulen dan  mendiskusikan kemungkinan penangkapan sementara ulama tersebut.

Seperti dilansir Hurriyet Daily News, anggota parlemen dari partai yang berkuasa, Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP), serta anggota parlemen dari partai oposisi Partai Rakyat Republik (CHP) dan Partai Gerakan Nasionalis (MHP) juga turut menemani Bozdag dalam pertemuan tersebut.

Baca juga, Ini Bukti-Bukti Keterlibatan Gulen dalam Kudeta Versi Otoritas Turki.

Isu lain yang juga akan dibahas oleh Bozdag dalam pertemuan tersebut adalah rasa keberatan Ankara atas keengganan AS untuk menerapkan perjanjian kerja sama yudisial bilateral yang mengatur penangkapan sementara atau penahanan orang diminta.

Bozdag sebelumnya telah menunjukkan bahwa Turki telah menyita lebih dari setengah juta dokumen digital selama penyelidikan pascakudeta. Ia menekankan, Gulen adalah kekuatan yang berada di belakang percobaan kudeta tersebut.

Mengacu pada kesepakatan yang ditandatangani kedua negara pada tahun 1981, Turki diwajibkan untuk memberikan bukti yang diperlukan mengenai individu yang diminta. Bozdag mengatakan, Turki telah mengirim permintaan untuk penahanan Gulen pada 10 September, tapi tidak menerima respon apapun dari AS.

"Kami memiliki kesepakatan tentang ekstradisi. Artikel kesembilan menyebutkan, orang tersebut harus segera ditahan setelah dokumen yang diperlukan telah diterima oleh pihak lain,” kata Bozdag.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement