REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho akan kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Kali ini, dia akan diadili untuk kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DRPD Sumut.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan nota dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK itu akan digelar pada Senin (31/10).
"Jadwal sidang sudah ditetapkan atas nama Gatot Pujo Nugroho. Untuk sidang ini, ada lima majelis hakim," kata Humas PN Medan Erintuah Damanik, Selasa (25/10).
Erintuah menyebutkan, sidang perdana perkara itu akan dipimpin oleh hakim ketua, Didik Setyo Handono dan empat hakim anggota, yakni Toto, Rosmina, R Tobing, dan Yusra. Penunjukkan lima majelis hakim ini, lanjutnya, dikarenakan kerugian negara yang muncul dalam kasus tersebut di atas Rp 50 miliar.
"Untuk tahun 2016, baru kasus ini kita tunjuk lima hakim. Itu karena kerugian negaranya besar," ujar dia.
Erintuah mengatakan, tidak ada pengawalan khusus untuk mengamankan sidang tersebut. Pengamanan akan dilakukan seperti biasa mengingat situasi kondusif selalu tercipta pada sidang-sidang Gatot sebelumnya. Perkara dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut dengan terdakwa Gatot telah bergulir sejak beberapa waktu lalu.
"Tidak ada masalah karena kondisi aman-aman seperti sidang sebelumnya. Dia juga sudah lama tidak jadi gubernur jadi sudah tidak jadi perhatian," kata Erintuah.
Berkas perkara dugaan suap terhadap sejumlah anggota DRPD Sumut tersebut dilimpahkan oleh KPK ke PN Medan, pada Kamis (20/10) lalu. Dalam perkara ini, selain Gatot, KPK juga telah menetapkan 12 tersangka lain.
Lima tersangka telah divonis dan dijatuhi hukuman. Kelimanya, yakni Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 Saleh Bangun; tiga Wakil Ketua DPRD Sumut periode sama, Chaidir Ritonga (yang juga anggota DPRD Sumut 2014-2019), Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Lubis; serta anggota DPRD Sumut 2009-2014, Ajib Shah (yang juga Ketua DPRD Sumut 2014-2019)
Sementara tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 lain yang juga tersangka, yakni Muhamad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami, dan Zulkifli Husin
Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho, yang saat itu menjabat Gubernur Sumut. Mereka menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban gubernur dan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut 2013.
Mereka juga diduga menerima duit untuk pengesahan APBD Provinsi Sumut 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumut 2015, serta persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut TA 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.