Selasa 25 Oct 2016 18:44 WIB

MUI Sebut Banyaknya Perceraian Petunjuk Rapuhnya Moral

Sejumlah warga mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah warga mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan terjadinya kasus perceraian merupakan salah satu petunjuk rapuhnya moralitas. "Perceraian merupakan sesuatu yang dilarang, baik istri yang menggugat cerai maupun suami," kata Ketua MUI Padang, Duski Samad ketika dihubungi di Padang, Selasan (25/10).

Ia mengatakan terjadinya kasus perceraian disebabkan karena faktor lemahnya daya tahan keluarga diataranya faktor ekonomi, penghasilan kurang, serta penghasilan istri yang lebih dari suami. "Misalnya istri memiliki penghasilan lebih dari suaminya sedangkan suami tidak mempunyai penghasilan hal itu terkadang membuat perempuan semena-mena terhadap suaminya karena merasa lebih tinggi," jelasnya.

Ia mengutarakan perceraian merupakan wilayah pribadi seseorang hal itu hanya dapat diintervensi oleh moral. "Untuk itu di situlah perannya tokoh agama dan tokoh masyarakat," ujarnya.

Selain itu, dampak runtuhnya insitusi kelembagaan masyarakat pada masyrakat perkotaan, institusi masyarakat diperkotaan tidak berjalan dengan efektif. "Masyarakat di perkotaan sudah sibuk dengan urusan sendiri, oleh karena itu perlunya penguatan masyarakat," katanya.

Ia menambahkan sebelum pernikahan seharusnya mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan matang misalnya kesiapan umur, persiapan secara ekonomi, kesiapan moralitas, pemahaman agama yang baik dan lainnya. "Kalau seseorang sudah matang dalam segala hal pastinya perceraian tersebut akan jarang terjadi," ujar dia.

Sebelumnya Pengadilan Agama Klas IA Padang menyatakan dalam satu hari terdapat empat warga daerah itu yang mengajukan perkara perceraian. "Dari 1.280 perkara yang masuk dari Januari hingga September 2016 terdapat 977 perkara perceraian," kata Humas Pengadilan Agama Klas IA Padang, Januar. Ia menyebutkan cerai talak yang merupakan pengajuan cerai oleh suami sebanyak 275 perkara dan cerai gugat atau pengajuan cerai dari istri sebanyak 702 perkara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement