REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Bea Cukai Teluk Nibung kembali mengamankan kapal penyelundup yang membawa bawang merah ilegal di perairan Bagan Asahan, Sumut. Dari tiga kapal tersebut, petugas menyita sekitar sembilan ton bawang merah ilegal.
"Masing-masing kapal membawa bawang merah illegal yang diperkirakan sebanyak tiga ton," kata Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung M Firdaus, Selasa (25/10).
Firdaus mengatakan, penangkapan tersebut terjadi hari ini, Selasa (25/10) sekitar pukul 12.30 WIB. Petugas yang melakukan patroli laut kemudian melihat ada tiga kapal yang mencurigakan.
Petugas pun mendekat dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal tersebut. Hasilnya, petugas menemukan bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen resmi. "Dari tiga kapal itu, ada lima anak buah kapal yang kami tangkap," ujar dia.
Menurut Firdaus, bawang yang disita tersebut berasal dari India dan diselundupkan melalui Malaysia. Saat ini, kapal tersebut sudah berada di dermaga Teluk Nibung untuk diproses lebih lanjut. Petugas pun masih memeriksa lima ABK yang diamankan.
"Rencananya, bawang merah ini akan diedarkan di Tanjung Balai hingga ke Medan," kata Firdaus.