REPUBLIKA.CO.ID, KOTABARU -- Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengalokasikan dana untuk insentif guru-guru atau ustaz Taman Pendidikan Quran, Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren. Dana insentif itu nilainya sebesar Rp2,8 miliar dan bersumber dari APBD 2016.
"Ustaz yang akan mendapatkan insentif dari pemerintah daerah sebanyak 923 orang dengan besaran Rp250 ribu per bulan," kata Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kotabaru H Zabidi di Kotabaru, kemarin.
Semula, lanjut Kabag Kesar, pemerintah berencana memberikan insentif selama satu tahun atau mulai Januari-Desember 2016. Namun karena ada kebijakan pemerintah pusat terkait penundaan pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor.125 tahun 2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang besarnya sekitar Rp497 miliar, maka rencana pemberian insentif diubah.
"Insentif yang seyogyanya diterima genap 12 bulan, berkurang empat bulan dan hanya tersisa delapan bulan," tutur Zabidi.
Zabidi menambahkan, pembayaran insentif disalurkan melalui nomor rekening masing-masing ustad dari pemerintah daerah. "Namun kenyataanya, ada beberapa transfer batal atau tertolak karena beberapa faktor. Di antaranya, nomor rekening sudah tidak valid, nama berbeda dan masalah yang lainnya," ujar dia. Diharapkan, ustaz yang belum menerima insentif hendaknya segera memberikan nomor rekening yang valid dan masih aktif.
Dengan pemberian insentif tersebut, para ustaz yang mengabdikan diri pada Taman Pendidikan Quran (TPQ), Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren akan sejahtera, dan lebih bersemangat untuk turut serta mendidik sumber daya manusia yang memiliki iman dan taqwa kepada Allah SWT.