REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Pedofil asal Australia, Robert Andrew Eliis (70 tahun), divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (25/10). Kakek berambut dan berjenggot putih itu juga dihukum denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila dalam amar putusan menyatakan, terdakwa terbukti melakukan bujuk rayu terhadap anak untuk mempermudah melakukan aksi pencabulan pada korbannya. Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya, menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Untuk menjalankan aksinya, terdakwa mengajak para korbannya makan dan bermain. Bahkan terdakwa juga membelikan baju, tas sekolah, sepatu, menyetelkan film anak-anak di kamar kos terdakwa di kawasan Kuta. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ujar Sukanila.
Vonis yang diberikan majelis hakim, hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan 16 tahun penjara, serta denda Rp2 miliar, subsider delapan bulan penjara.
Hal yang meringankan terdakwa, yakni belum pernah dihukum dan dia menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak-anak yang masih di bawah umur dan merusak citra Pulau Dewata di mata dunia.
Usai persidangan, Siti Sapura selaku pendamping dan kuasa hukum korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar Bali mengaku puas dengan putusan hakim. "Kita apresiasi putusan hakim, karena terdakwa memang harus dihukum berat. Ini jadi pembelajaran terdakwa dan pelaku pedofil lainnya," kata Sapura yang akrab disapa Ipunk.