REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang pembantu rumah tangga, Nurlela (22 tahun), warga Kampung Kramat RT 05 RW 01, Desa Karang Baru, Cikarang Utara menjadi korban penganiayaan majikannya selama lima tahun. Nurlela mengaku pelaku penganiayaan tidak hanya satu orang, melainkan ada empat orang.
Nurlela berhasil melarikan diri dari rumah majikannya di Kompleks Bumi Oranye, Blok E1 No 61 Desa Cimekar, Kec Cileunyi, Kab Bandung pada 2 Oktober 2016 setelah lima tahun mengalami berbagai macam penyiksaan. Ia tiba di rumah keluarganya di Cikarang Utara Kab Bekasi pada 3 Oktober pukul 20.00 WIB. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cileunyi Kab Bandung.
Polisi sudah menetapkan majikan perempuan korban atas nama Irma Susanti sebagai tersangka dalam kasus ini. Irma adalah PNS pada Dinas Perkebunan Kab Bandung. Namun, menurut pengakuan Nurlela, pelaku penganiayaan lebih dari satu orang. Tidak hanya majikan perempuan yang gemar menyiksanya, melainkan juga majikan laki-laki berinisial IES yang berstatus PNS Dinas Perkebunan Kab Bandung.
Adik laki-laki Irma, M dan istrinya S, juga turut membantu menganiaya Nurlela. Total ada empat pelaku penganiayaan. Ada pula kakak Irma dan ayah Irma yang menjadi saksi peristiwa penganiayaan tersebut. Tindak penganiayaan ini dilakukan bersama-sama oleh keluarga pelaku terhadap Nurlela.
"Pengakuan Nur, pelaku tidak hanya satu orang. Ada suami istri, adik laki-laki Irma dan adik ipar," kata ayah Nurlela, Didi Rusmadi (51 tahun), kepada Republika.co.id, Selasa (25/10). Korban menuturkan, suami Irma berulang kali ikut menganiaya korban lewat tendangan, pukulan, dan siraman air panas.
Tatkala disiksa, mulutnya sering dilakban oleh IES sehingga Nur tidak bisa teriak. Adik kandung dan adik ipar Irma juga pernah melakukan tindak penganiayaan, seperti menggosokkan seterika panas di bagian kaki sebelah kiri. "Yang sering adik laki-lakinya. Ngegebuk sama pernah nyiram air panas," ujar Nurlela.
Keluarga berharap seluruh pelaku dapat ditangkap dan diberi hukuman seadil-adilnya. Awalnya, kasus penganiayaan ini terkatung-katung di Polsek Cileunyi. Pelaku sempat ditangkap, namun dilepaskan lagi dengan alasan masih mempunyai anak balita. Keluarga pelaku juga sempat mendatangi rumah Nurlela untuk mengajak damai, namun keluarga korban dengan tegas menolak. Kasus tersebut kemudian diambil alih Polres Kab Bandung.
Akibat penganiayaan tersebut, tidak hanya menimbulkan luka dan cacat fisik, melainkan dampak psikologis. Ibu-ibu di Kompleks Bumi Oranye tempat tinggal pelaku pun memberikan dukungan pada Nurlela dengan menggelar aksi menuntut pihak kepolisian segera menangkap pelaku. Mereka tidak rela bila di lingkungannya ada pelaku penganiayaan yang amat tidak manusiawi.
Paman korban, Mustofa (44 tahun), meminta aparat kepolisian menindak tegas seluruh pelaku penganiayaan. Hingga kini, yang ditangkap baru majikan perempuan korban. Irma Susanti ditangkap Polres Kab Bekasi pada Sabtu (22/10) lalu.
Mustofa meminta supaya suami Irma, adik laki-laki Irma, dan adik ipar Irma juga ditangkap karena sudah ikut serta membantu menganiaya keponakannya. Keluarga menuntut keadilan hukum ditegakkan. "Kami harap semua pelaku diringkus. Pelaku bukan satu dua, tapi sekeluarga," kata paman korban.