Rabu 26 Oct 2016 09:44 WIB

Dipolisikan Soal Diskusi Kasus Jessica, Ini Reaksi Hotman Paris

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin (24/10), kemarin. Hotman akhirnya bereaksi setelah dilaporkan seorang pengacara bernama Mahidin Jaya tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, Hotman dilaporkan ke polisi setelah mengikuti diskusi terkait kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Kata dia, diskusi yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi swasta tersebut, saat itu bertema 'Polemik Pro Penasehat Hukum dan Pro Jaksa Penuntut Umum'.

"Laporannya baru kemarin, nah itu dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Hotman ketika acara diskusi di salah satu televisi swasta," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10).

Awi mengatakan, Hotman dilaporkan lantaran pelapor merasa tersinggung dengan perkataan dan sikap yang dilakukan Hotman pada saat melakukan debat dalam diskusi tersebut. "Lu nggak pakai otak, pendapat lu terlalu bodoh, goblok ni orang," ucap Awi menirukapan perkataan Hotman kepada pelapor saat itu.

Atas laporan tersebut, Hotman terancam dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Karena itu, Hotman pun bereaksi dan membuka suara.

Hotman mengatakan, dalam sebuah diskusi sebenarnya wajar jika seseorang mempertahankan argumen masing-masing dan menganggap pendapat orang lain salah itu wajar. "Itu kan perdebatan di TV. Perdebatan di TV kan ada jurinya. Jadi, memang kita harus buktikan pendapat kita benar dan pendapat lawan salah," kata Hotman saat dikonfirmasi.

Hotman juga merasa heran pernyataannya dalam diskusi tersebut dianggap mencemarkan nama baik. Seharusnya, kata dia, pelapor tidak hadir dalam diskusi tersebut jika tidak berani menghadapi jalanannya perdebatan. "Jadi kalau kita katakan pendapat dia salah dan tidak berbobot, apa itu pencemaran nama baik? Kenapa dia hadir didebat tersebut kalau dia tidak berani berdebat apalagi lawannya Hotman. Harusnya jangan nongol dong," ujar Hotman.

Hotman menjelaskan, debat tersebut bermula saat pelapor mengatakan secara teori hukum, saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih kuat posisinya dari pada saksi ahli yang diajukan penasehat hukum. "Itu melecehkan pengacara. Mana ada ketentuan itu, berarti jaksa akan selalu menang dong? Padahal teorinya bukan begitu. Teorinya itu saksi ahli jaksa dan penasehat hukum itu sama posisinya," kata Hotman.

"Panitia juga sudah kasi tahu bahwa pendapat kita berselisih. Jadi kalau saya serang pendapat dia itu bukan pencemaran nama baik dong, orangnya aja kok," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement