REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia menyayangkan sikap DPRD DKI Jakarta yang seolah tak berdaya menghadapi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Padahal dia melihat satu persatu kewenangan DPRD dipreteli.
Direktur KOPEL Indonesia, Syamsuddin Alimsyah mengatakan DPRD seharusnya tegas mempertanyakan motif di balik kebijakan Ahok melakukan percepatan lelang sejumlah proyek di DKI Jakarta sebelum pembahasan APBD. Syamsuddin mengatakan kebijakan Ahok bisa menjadi blunder dan dianggap sengaja mengebiri kewenangan DPRD sebagai lembaga yang pembentukannya juga diatur dalam konstitusi kuat.
Dia menyebut adanya anggota DPRD DKI yang melakukan praktik korupsi bukan alasan pembenar bagi Ahok mengabaikan kewenangan DPRD. "Kasus 2015 menjadi bukti sejarah hitam di Jakarta yang gagal mendapat persetujuan DPRD sehingga terpaksa menggunakan APBD tahun sebelumnya yang ditetapkan dalam bentuk Pergub. Artinya gubernur sebenarnya tidak boleh melakukan transaksi melampaui anggaran yang tidak disetujui DPRD," kata Syamsuddin, Rabu (26/10).
Dia mengakui kebutuhan percepatan pembangunan adalah sesuatu yang mutlak. Namun harus tetap taat prosedur yang sudah ditetapkan. Prosedur dibuat bukan memperlambat, namun dalam rangka memastikan semua berjalan dengan baik. Pertanyaan sekarang, dia melanjutkan, siapa yang menggaransi proyek yang sudah di lelang tersebut benar atau pasti akan disetujui masuk dalam APBD 2017, sementara belum dibahas.
"Dan kalaupun disetujui, apakah angka yang di lelang tersebut akan sama persis yang disetujui dengan DPRD. Bagaimana bila angkanya terkoreksi? Semua ini seharusnya dipikirkan lebih jernih," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan lelang dipercepat bisa diantisipasi seandainya Ahok taat pada siklus anggaran. Termasuk tepat jadwal dalam penyerahan rancangan APBD ke DPRD untuk dibahas sehingga penetapan APBD juga bisa lebih cepat. Artinya, eksekusi anggaran pun termasuk proses lelang bisa berjalan lebih cepat.
Menurut Syamsuddin, Ahok hanya ingin mempercepat implementasi tapi tidak taat dalam penyerahan RAPBD. Sebagai contoh, merujuk pada UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 18 ayat (1) bahwa pemerintah daerah harus menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan rencana kerja pemerintah daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.
Namun sampai sekarang malah belum diserahkan ke DPRD sehingga tidak ada yang bisa dibahas. Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok telah mengumpulkan kontraktor di Jakarta. Tujuannya untuk mempercepat proses lelang tahun anggaran 2017. Dia berharap proses sudah bisa dilakukan sejak akhir tahun ini.